Hukum Aqiqah
Sobat Aqiqah pekanbaru pasti masih belum banyak yang tahu mengenai hukum aqiqah, apa dasar aqiqah dan lain sebagainya. Nah sebagai jasa aqiqah pekanbaru kami ingin berbagi sedikit pengetahuan, terkait apa si dasar dari ibadah aqiqah? dan bagaimana sejarah aqiqah tersebut?
Jumhur (kebanyakan) ulama seperti Imam Malik, Syafi’iy, Ahmad dan Bukhari dan lain-lain berpendapat bahwa ‘aqiqah tidak wajib akan tetapi sunnah mu’akkadah yang tidak patut ditinggalkan bagi yang mampu.
Dari Samurah bin Jundab berkata jika Rasulullah bersabda, ““Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya di sembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].
Sementara sejarah Pelaksanaan Aqiqah Pada Masa Pra Islam
Di dalam syariat aqiqah yaitu adanya aktivitas menyembelih 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Kegiatan ini sudah dilakukan sejak jaman jahiliyah. Namun di masa itu pelaksanaannya berbeda seperti yang dituntunkan nabi Muhamad SAW. Buraida berkata, bahwa dahulu kami pada masa jahiliyah jika salah satu di antara kami memiliki anak, maka orang itu akan menyembelih kambing dan melumuri kepala bayi itu dengan darah kambing. Kemudian ketika Islam mulai masuk, maka pelaksanaan aqiqah dilakukan dengan menyembelih kambing kemudian mencukur rambut si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi.
Dari sejarah aqiqah di atas, nampak jelas bahwa sikap Islam terhadap adat istiadat yang sudah biasa dijalankan dan berlaku di masyarakat. Secara tegas, Islam telah sesuai dengan fungsi yang diturunkannya sebagai lambang kasih sayang dan memimpin ke arah yang benar.
Saya Aris Zudianto menghadirkan Simple Aqiqah sebagai Layanan Jasa Aqiqah yang saat ini berada di kota Pekanbaru & Padang. Berdiri sejak tahun 2012. Kami satu-satunya penyedia jasa layanan ‘SPESIALIS AQIQAH’ dengan konsep simple – ngak pake lama, harga terjangkau dan Insya Allah sesuai syari’ah.